hasil diskusi aneh ama orang yg aneh bin luar biasa…
BAB I Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
harus dikenali dulu, apa latar belakang yang membuat kita harus menikah, degan orang yang akan seperti apa dan ingin mencapai apa.
I.2 Tujuan
Apa sih tujuan menikah?sakinah?ridha Allah?ato ‘sekedar’ menjadi satu dari batu bata peradaban Islam?tiap pasangan harus mempunyai tujuan yang jelas di sini.
I.3 Batasan
tiap orang punya batasan, seperti apa dirinya. keluarganya dan segala hal yang lain. Kalo kata orang juga sih, menihak kan tidak hanya bersatunya dua hati, tapi dua keluarga dan dalam ikatan itu membimbing dua kluarga ke Jannah-Nya
I.4 Asumsi
agak bingung…ada yang bisa mendefininiisikan?
I.5 Sistematika
keknya gak nyambung
BAB II Landasan Teori
banyak sih hal yang menjadikan landasan pernikahan, misalnya:
Dari Al Quran dan Al Hadits :
1. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
2. “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya
kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3. Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui (Qs. Yaa Siin (36) : 36)..
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri)
dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu
Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian
Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar.. Ruum (30) : 21).
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan
kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan
menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang
baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rezki yang melimpah
(yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang
mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada
bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata.
(Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku,
barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian,
bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan
harta (rezeki) bagi kamu(HR. Hakim dan Abu Dawud).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.
(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15. “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) :
a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c.Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”
16. “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena
mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan
kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan).
Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat
yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina
mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
dan sebagainya….
(more…)